News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

Wa Ode Dituntut 14 Tahun: Saya Kelinci Percobaan Hukum KPK

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tedakwa Wa Ode Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati berkaca-kaca usai dituntut jaksa penuntut umum 14 tahun penjara untuk dua perkara berbeda, korupsi dan pencucian uang.

Di luar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012), Nurhayati memosisikan dirinya sebagai kelinci percobaan dari manuver hukum yang dilancarkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya selalu jadi kelinci percobaan hukum, tiba-tiba dijadikan tersangka pertama kali. Saya bukan orang hukum, dan tak satu pun fakta persidangan yang baik, ini pemaksaan orang yang bersalah. Semangat jaksa menghukum," ujar Nurhayati.

Nurhayati membeberkan manuver jaksa yang memaksa membuatnya bersalah dengan merangkai fakta persidangan yang tak memiliki keterkaitan. Contohnya, jaksa tak bisa memastikan secara fisik uang yang disetor staf pribadi Nurhayati, Sefa Yolanda, dari Haris Surahman.

Ia menantang kenapa jaksa tak menghadirkan CCTV Bank Mandiri cabang DPR RI, tempat Sefa menyetorkan uang. "Bagi saya dan anak negeri lain ingin KPK tetap ada, tapi tak membuat buat hukum ala dia," cetus mantan Banggar DPR RI ini.

Jaksa menyebut Nurhayati melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan pertama primair. Ia dituntut empat tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara dalam dakwaan kedua, anggota nonaktif DPR RI Fraksi PAN ini dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini