News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Gemasaba Dukung Penghapusan Sistem Kerja Kontrak

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan ribu buruh di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, Jawa Barat, turun kejalan melakukan aksi mogok kerja nasional, Rabu (3/10/2012). Buruh menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, menolak upah murah, dan jalankan jaminan kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghapusan sistem kerja kontrak (outsourcing) yang menjadi tuntutan jutaan buruh saat unjuk rasa hari ini mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (DPN Gemasaba).

Sebagai organ taktis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mereka siap mendorong implementasi sekaligus optimalisasi mekanisme tripartit nasional dengan jalan dialog antara perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah agar persoalan outsourcing segera dituntaskan.

“Penyelesaian masalah outsourcing harus dilakukan dengan merevisi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sebab, dalam UU No 13 Tahun 2003 masih ada pasal yang membolehkan adanya outsourcing. Ini perlu segera dilakukan dan Gemasaba-PKB mendukung perlunya revisi,” kata Ketua DPN Gemasaba Ghozali Munir kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Sementara terkait realisasi upah layak bagi buruh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sudah meresponnya melalui kebijakan Peraturan Menakertrans No 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak. Permenakertrans yang baru itu merupakan revisi  Permenakertrans No 17/PER/VIII/2005.

“Gemasaba-PKB menilai, revisi Permenakertrans ini telah ditetapkan secara objektif dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk dari usulan dan kajian yang berasal dari berbagai pihak,” kata Ghozali.

Hanya saja, Ghozali Munir menambahkan, sayangnya kebijakan dari Menakertrans itu belum sepenuhnya didukung oleh Pemda-Pemda, padahal Menakertrans sudah memberikan arahan kepada mereka. Menurut  Ghozali Munir, persoalan upah murah buruh sebetulnya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemda-Pemda.

Akibat banyak Pemda yang belum mendukung kebijakan Menakertrans, akhirnya masih banyak upah buruh yang di bawah kebutuhan untuk hidup layak, apalagi hidup sejahtera.  

“Karena itu, kebijakan Menakertrans perlu segera direspon oleh Pemda-Pemda. Bagaimana pun, Gemasaba-PKB sangat mendukung kenaikan upah buruh, agar di Indonesia tidak ada lagi buruh yang mendapat upah murah,"kata Ghozali.

Selain itu, Gemasaba-PKB juga mendorong supaya dunia usaha menaikan upah buruh. Ini bisa terjadi jika ada penurunan biaya produksi, penekanan ekonomi biaya tinggi (high cost economy), perbaikan infrastruktur, terwujudnya biaya transportasi yang murah dan nyaman,  hilangnya pungli-pungli serta biaya lain yang tidak perlu.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini