TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Hidayat Nur Wahid, menyarankan Irjen Djoko Susilo menghadiri pemeriksaan KPK terkait kasus simulator SIM.
"Sebaiknya kepolisian menjadi bagian yang memberikan keteladanan, dalam melaksanakan seluruh ketentuan undang-undang," ujar Hidayat di Gedung DPR, Selasa (2/10/2012).
Tanpa perlu dipaksa atau diundang, lanjutnya, Djoko dapat memberikan keterangan soal kasus tersebut kepada KPK.
"Kalau dipaksa, memberikan kondisi yang tidak nyaman," imbuh Hidayat.
Menurut Hidayat, polisi merupakan profesi terhormat, sehingga langkah-langkah hukum yang telah ditetapkan dapat diikuti.
"Kapolri sudah menyatakan siap untuk membantu KPK, silakan itu dilaksanakan, dan lebih baik hadir tanpa dipaksa," sarannya.
Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK, Jumat (28/9/2012) lalu.
Melalui pengacaranya, Juniver Girsang, Djoko mangkir dari panggilan KPK, karena belum mendapat kejelasan mengenai siapa yang berwenang menangani kasus tersebut.
Padahal, sebelumnya telah jelas bahwa penanganan perkara dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 yang menjerat jenderal bintang dua, ditangani oleh KPK.
Sementara, untuk kasus yang sama pada tahun anggaran 2009-2010, ditangani Polri. Djoko pun bukan tersangka dalam kasus yang ditangani Polri.
KPK telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Djoko Susilo, terkait kasus Simulator SIM. (*)
BACA JUGA