Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas) Laksdya TNI T.S.N.B Hutabarat, pada Kamis (14/11/2024).
Dalam rapat itu, turut dibahas perubahan Dewan Ketahanan Nasional menjadi Dewan Keamanan Nasional.
Laksdya TNI T.S.N.B Hutabarat menyinggung National Security Council, sebagai latar belakang perubahan nama menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas).
"Kami awali pertanyaan mengapa di dunia ini memerlukan National Security Council, atau NSC, atau Dewan Keamanan Nasional, yang menjadi latar belakang adalah pertama spektrum ancaman yamg saat ini sudah menjadi multidimensi," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dia menjelaskan, perkembangan konsep keamanan nasional berkembang dan mengalami perluasan, dari dimensi keamanan negara bertambah meliputi keamanan publik keamanan manusia.
Baca juga: Gaji CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024, Terendah Rp6.145.320 dan Tertinggi Rp8.064.378
"Inti dari konsep keamanan nasional ada upaya menjaga dan melindungi kepentingan nasjonal suatu negara," ujarnya.
"Untuk itu penanganan ancaman terhadap keamanan nasional harus dilaksanakan secara tepat, terintegrasi, holistik dan bersifat holistik," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan, bahwa wacana perubahan menjadi Dewan Keamanan Nasional sudah dibahas sejak 2012 lalu.
"Ini dulu pernah didiskusikan panjang lebar pada tahun 2012 bahkan terjadi pro dan kontra dan akhirnya RUU Dewan Keamanan Nasional itu tidak dilanjutkan," kata Hasanuddin.
Meskipun belum final, Hasanuddin mengungkapkan sejumlah anggota dewan mengutarakan syarat perubahan menjadi Dewan Keamanan Nasional.
Namun menurutnya, yang terpenting Wankamnas nantinya sebagai sarana koordinasi bagi Presiden Prabowo Subianto, untuk membuat keputusan masalah masalah-masalah krusial.