TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI memutuskan untuk melanjutkan fit and proper test Komisioner Komnas HAM yang sempat tertunda. Sebelumnya, Komisi III terhambat gugatan gugatan Komisioner Komisi Nasional HAM Syafruddin Ngulma Simeulue di PN Jakarta Pusat.
"Sekarang sedang buat jadwal yang pertama untuk mengundang calon-calon komisioner untuk mempersiapkan makalah dan temanya sedang kita persiapkan. Baru habis itu tahapan fit and proper test," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Komisi III, kata Gede, menghargai upaya gugatan tersebut, namun terdapat urusan lebih besar yang harus diperhatikan.
Politisi Demokrat itu juga mengatakan bahwa gugatan tersebut sifatnya perdata maka mengikat pihak yang terikat.
"Sementara DPR kan berada di luar itu. Kami juga sudah membaca informasi putusan sela PN Jakarta Pusat bahwa gugatan itu dianggap salah alamat karna kategorinya mempermasalahkan surat yang menjadi domain PTUN, itu kita adopsi," katanya.
Ia pun yakin bila Syafruddin membawanya ke PTUN maka permohanannya akan ditolak. Untuk itulah, Komisi III melanjutkan kembali tahap pemilihan Komisioner Komnas HAM.
"Saya yakin kalau dibawa ke PTUN juga belum bisa, karena harus kongkrit individual final. Itu kan belum putusan final," katanya.
Pasek mengatakan pihaknya menargetkan selesai pada masa sidang kali ini. "Sehingga masa sidang selanjutnya sudah ada komisioner Komnas HAM baru," tuturnya.
Klik: