TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tak akan membalas surat dari tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011, Irjen Pol Djoko Susilo.
Pasalnya, dalam surat yang dilayangkan jenderal bintang dua itu melalui para pengacaranya itu hanya sebatas pemberitahuan ketidakhadirannya pada pemeriksaan perdana pekan lalu.
"Surat yang disampaikan oleh pengacara DS (Djoko Susilo), tidak ada kewajiban KPK menjawab untuk tertulis juga. Karena surat berkaitan dengan ketidakhadiran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Sementara, lanjut Johan pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap Djoko. Sedianya hadir, mantan Gubernur Akpol Semarang itu akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas tersangka Jumat pekan ini.
Sebelumnya, Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) tak berkenan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM 2011 ke kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2012) lalu.
Djoko justru mengutus dua kuasa hukumnya, Hotma Sitompul dan Juniver Girsang, untuk menyampaikan surat keberatan dan ketidakhadirannya ke penyidik KPK.
Dalam suratnya, Djoko menyatakan belum bisa bersedia hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK karena ada dualisme penanganan kasus yang sama. Sebab, saat ini Polri juga menangani kasus yang sama dengan tiga tersangka yang sama.
"Surat kepada penyidik yang berisikan, bahwa sampai saat ini DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir, karena dua instansi melakukan penyidikan bersamaan," ujar Juniver di kantor KPK.
Klik: