News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

20 Penyidik KPK Ditarik

Didi: Polri Jangan Mempersulit

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polri diminta tidak mempersulit proses di internal jika ada penyidiknya yang ingin mengundurkan diri dari keanggotaan Polri untuk menjadi pegawai tetap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua langkah yang bertujuan untuk memberantas korupsi tentunya harus didukung," kata anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Didi berharap agar ada komunikasi yang baik antar pimpinan KPK dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan masalah penyidik. Dengan demikian, tidak timbul spekulasi di publik.

"Harus diingat oleh Kepolisian bahwa mereka, kalaupun ingin mundur, itu karena komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi. Bukan karena mereka melakukan pelanggaran," kata Ketua DPP Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, penyidik yang bekerja di KPK diberi kesempatan untuk menjadi pegawai tetap KPK. Pihak KPK memakai dasar hukum Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem SDM di KPK. Pegawai yang dipekerjakan bisa beralih status menjadi pegawai tetap KPK. Berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2005 , pegawai di KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.

Langkah itu untuk menyikapi penarikan 20 penyidik oleh Polri September lalu dengan alasan sudah habis masa tugasnya. Lima diantaranya belum menghadap ke Polri. Sisanya sudah kembali bekerja di lingkungan Polri.

Polri meminta lima penyidik Polri di KPK yang sudah selesai masa tugas untuk segera melapor. Jika ada penyidik Polri di KPK berniat mengundurkan diri dari Polri, mereka perlu menempuh proses pengunduran diri sesuai prosedur internal Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini