News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Bupati

Hartati Laporkan Totok Lestyo ke Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Hartati Murdaya (kiri) bersaksi dalam sidang terdakwa Gondo Sudjono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10/2012). Gondo Sudjono bersama Yani Anshori didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk mengurus HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan uang perusahaan sejumlah Rp 3 milyar.

Ia dilaporkan gara-gara memberi uang ke Bupati Buol Amran Batalipu tanpa sepengetahuan pemilik sekaligus Presiden Direktur PT HIP, Hartati Murdaya.
Selain dilaporkan ke polisi Totok Lestyo juga telah diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai direktur di perusahaan tersebut.

Kepastian tentang dilaporkannya Totok Lestyo ke kepolisian itu disampaikan Hartati Murdaya saat dirinya bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4/10, atas terdakwa Yani Ansori yang didakwa terlibat penyuapan terhadap Bupati Buol.

Kepada majelis hakim Hartati Murdaya mengaku bahwa dirinya tidak tahu-menahu pemberian dana oleh PT HIP kepada Bupati Buol. Ia memang membenarkan sebelumnya beberapa kali dihubungi Amran Batalipu yang meminta dana, namun dirinya tidak pernah menyetujui pemberian dana tersebut.

Meski Hartati tidak setuju pemberian dana namun anak buahnya di PT HIP, Totok Lestyo, secara tanpa meminta persetujuan dirinya telah mengeluarkan uang perusahaan sejumlah Rp 3 milyar dan memberikannya kepada Amran Batalipu. Oleh karena itu Hartati Murdaya melaporkan Totok ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan.

Totok Lestyo dan Gondo Sujono diduga menggelapkan uang perusahaan dengan mengeluarkan cek-cek kecil sebanyak 12 kali dengan total Rp 3 miliar tanpa sepengetahuan Direktur Utama PT HIP Hartati Murdaya.

“Kami dengan sangat berat hati melaporkan Totok dan Gondo kepada kepolisian,” ujar Hartati yang tidak kuasa menahan air matanya.

Menurut Hartati, awalnya dewan komisaris PT HIP memberikan sanksi pemecatan sementara kepada Totok dan Gondo. Namun, ketika masalah ini dibawa ke pemegang saham, Totok dan Gondo diberhentikan secara tetap.  

Dalam persidangan dengan terdakwa Yani Ansori di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4/10, juga dihadirkan Totok Lestyo dan Gondo Sujono. Di depan majelis hakim Totok

mengaku memang tidak ada perintah dari Hartati Murdaya untuk memberikan dana sebesar total Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.Diakui oleh Totok, dana itu diberikan atas inisiatif dirinya sendiri tanpa memberitahukan terlebih dulu kepada Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation.

"Tidak ada perintah dari Ibu Hartati," kata Totok. Ketika ditanya lebih lanjut oleh Hakim, mengenai pemberian dana sebesar Rp2 miliar, Totok mengaku semua itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri.

"Betul. Itu atas inisiatif saya," kata Totok menjawab pertanyaan hakim. Direktur HIP itu juga mengatakan pencairan dilakukan dengan cek-cek yang ditandatangani oleh dirinya dan Arim. Semua itu dilakukan tanpa memberitahu dan tanpa melaporkan kepada Hartati.

Pengakuan Totok Lestyo ini sekaligus mementahkan dugaan keterlibatan Hartati Murdaya dalam kasus ini. Sebelumnya Hartati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK karena ia diduga memerintahkan dan mengetahui pemberian dana kepada Amran Batalipu.

Dengan adanya pengakuan Totok Lestyo ini maka Hartati boleh bernafas lega karena dugaan keterlibatannya dalam kasus ini telah terbantah dengan sendirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini