News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Angelina Sondakh

Ruhut: Harusnya Semua Fasilitas Tak Diterima Angie

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh (kiri), menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi, didampingi ayahnya Lucky Sondakh (tengah), Jakarta, Kamis (4/10/2012). Angie menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. (TRIBUNNEWS.com/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat Angelina Sondakh secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPR. Angie begitu sapaan akrabnya, tidak mendapatkan tunjangan jabatan, namun Mantan Putri Indonesia itu masih menerima gaji tetapnya.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan seharusnya Angie tidak menerima fasilitasnya.

"Angie sudah nonaktif, harusnya semua fasilitas tidak bisa diterimanya," kata Ruhut yang juga Politisi Demokrat itu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Menurut Ruhut, Demokrat tidak pandang bulu terhadap kadernya yang terjerat kasus korupsi. "Siapapun tersangka, harus nonaktif, tapi di DPR ada UU MD3 yang mengatakan harus inckraht," imbuhnya.

Ruhut membuat pernyataan keras terkait Angie karena khawatir terkena sanksi sosial. "Kami (Demokrat) sudah mengalaminya, polling turun," katanya.

Ruhut menyatakan terkait pemberantasan korupsi, ia selalu mendukung KPK. Ruhut mengibaratkan KPK seperti anak gadis.

"Rakyat mencintai KPK, itu dianggap Dewi Fortuna, saya vokal terus. Kita ganggu KPK sama saja membangunkan harimau tidur, kita takut rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Politisi Demokrat Angelina Sondakh resmi diberhentikan sementara dari anggota DPR RI. Keputusan itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

"Dengan ini memberhentikan khusus sementara atas nama Angelina Sondakh," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo dalam Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Seperti diketahui, Angelina Sondakh yang akrab dipanggil Angie dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini