News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Bupati

Totok Akui Tak Minta Izin Hartati Kucurkan 2 Miliar ke Amran

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Hartati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Hardaya Inti Platation, Totok Listiyo mengaku telah mengambil tindakan sepihak, saat mengucurkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

Hal itu dilakukan Totok tanpa sepengetahuan Hartati sebagai pemilik PT HIP, untuk menyelamatkan perusahaan dari aksi unjukrasa warga Buol, Sulawesi Tengah.

"Dua miliar itu inisiatif saya. Amran kalau tidak dibantu perusahaan kita berbahaya, mogok dua kali, kerugian hingga miliaran," kata Totok saat memberikan kesaksian untuk terdakwa General Manager, Yani Anshori di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Pemberian dana itu, kata Totok, berdasarkan perhitungan dukungan terhadap Amran Batalipu menjelang pemilihan umum kabupaten Buol 2012.

"Tanggal 21 saya memanggil Gondo dan Arim, staf saya jelaskan hasil survey (Amran) turun. Lalu untuk menyelamatkan perusahaan saya dengan terpaksa bilang Arim tolong itu bisa dibantu Rp 2 miliar. Proses pencairan uang itu Pak Arim yang mengatur. Saya meneken cek bersama Arim," terang Totok kepada majelis hakim.

Sementara dalam sidang yang sama, Hartati juga mengatakan bahwa pemberian uang kepada Amran, tidak sepengetahuannya. Tetapi, diakuinya memang benar dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Arim untuk diberikan kepada warga.

Pemberian dikatakan Hartati, agar warga tidak mengganggu keamanan perusahaan HIP. Namun, perintah pemberian itu lanjut Hartati, justru digunakan Arim untuk diberikan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Jadi Kalo cek Rp1 miliar saya tahu," kata Hartati saat ditanyai majelis hakim Tipikor.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini