News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengadilan Tipikor Surabaya Kehilangan 2 Hakim Ad Hoc

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Surya, Musahadah

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya  bakal kehilangan dua hakim non karir (ad hoc), Ahmad Lino dan Dame Pandiangan. Lino mengundurkan diri sejak dua bulan lalu. Sementara Dame dimutasi ke Manokwari, Papua.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Surabaya Gazalba Saleh saat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. "Untuk Pak Lino memang sudah mengundurkan diri, tapi sampai sekarang belum disetujui Mahkamah Agung (MA)," katanya, Jumat (5/10).

Karena itu meski masih aktif di pengadilan, Lino tidak diberi beban perkara. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya persetujuan pengunduran diri dari MA yang mendadak. "Kalau diberi perkara, tiba-tiba pengunduran dirinya diterima kan repot juga," katanya.

Sementara untuk Dame, belum lama ini pihaknya sudah menyerahkan surat mutasi Dame. "Pak Dame sudah menerima dan menandatangani. Saat ini sedang menunggu waktu untuk berkemas-kemas," katanya.

Disinggung tentang alasan memutasi Dame, Gazalba hanya mengatakan bahwa putusan itu langsung dari MA. Sementara kabar yang beredar, mutasi Dame ini terkait pemeriksaan badan pengawas (bawas) MA beberapa bulan silam.

Dame diperiksa bawas setelah ada laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jember. LSM ini mengadukan tentang sikap Dame yang cenderung memihak salah satu pihak yang berperkara di Pengadilan Tipikor.

Meski ditinggalkan dua hakimnya, menurit Gazalba tidak akan berpengaruh terhadap proses persidangan yang kini berjalan. Gazalba mengaku belum perlu menambah hakim baru karena jumlah perkara korupsi yang masuk di pengadilan tipikor menurun tajam.

Jika tahun 2011, ada 180 perkara yang masuk, untuk tahun 2012, sampai bulan Oktober hanya ada 80 perkara yang masuk. Artinya dalam satu minggu setiap hakim hanya menyidangkan sekitar lima perkara. "Jadi masih cukup meski berkurang dua hakim, karena beberapa waktu lalu kami juga ketambahan empat hakim karir yakni bu Titik Tejaningsih, Pak I Made Sukadana, Ahmad Fauzi dan Dadung," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini