TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK hari ini memanggil dua perwira Polri, yakni Komisaris Polisi Setya Budi dan Ajun Komisaris Polisi, Edith Yuswo sebagai saksi untuk tersangka Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri. .
"Masing-masing dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Selasa (9/10/2012).
Kasus Simulator SIM i sempat melewati babak krusial. Setelah KPK selesai memeriksa Djoko Susilo dalam dugaan korupsi pengadaan proyek senilai Rp 196 miliar, sejumlah perwira polisi menggeruduk komisi yang diketuai Abraham Samad itu pada Jumat malam.
Mereka meminta KPK menyerahkan penyidiknya yang merupakan Ketua Satgas Kasus Simulator SIM, Komisaris Polisi Novel Baswedan dengan dalih melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Kasus itu terjadi saat Novel masih menjabat kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.
Setelah menggelar pertemuan dengan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, dan dihadiri Presiden Suslio Bambang Yudhoyono kemarin, akhinrya terjadi keputusan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya mendapat jatah mengusut pada pengadaan proyek Simulator, adapun polisi mengusut panitia lelangnya.
"KPK dapat memangani kasus Simulator dengan satu paket," kata Bambang, di KPK malam tadi.
(Edwin Firdaus)
Lengkapi Bukti Irjen Djoko, KPK Panggil 2 Perwira Polisi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger