TRIBUNNEWS.COM - Kedatangan pengacara international dari Komisi Hukum Internasional Humanitad Foundation, Sir John Walsh of Brannagh dan Sekretaris Jendral Natural World Organization (NWO) Lewis Montaque, sekarang Lembaga NGO dari Inggris, OpenTrial of UK sedang mempelajari kejanggalan dan dugaan rekayasa kasus memanfaatkan sistem hukum di Indonesia yang sedang dalam titik nadir terhadap Anand Krishna.
Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Selasa (9/10/2012), dukungan OpenTrial UK ini dengan ditayangkannya kejanggalan kasus baik secara formal acara maupun materi yang menimpa Spiritualis Lintas agama Indonesia pada website OpenTrial.
OpenTrial didirikan oleh Frank Richardson dengan motto : “Seeing Justice Done” bertujuan untuk melawan sistematis ketidakadilan di sistem peradilan yang bobrok lewat transparansi dan akuntabilitas dengan mengadopsi metode Lexpose, Pemantauan Peradilan, dan Mengawasi serta mengungkapkan para oknum-oknum yang bekerja dalam sistem tersebut.
“Sorotan dan dukungan praktisi hukum di luar negeri terhadap kasus yang menimpa Anand Krishna adalah bentuk nyata perhatian Komunitas Dunia Internasional terhadap penegakan hukum bagi kemajuan bangsa dan perkembangan kemanusiaan di Indonesia, “ kata Dr Sayoga dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) di Denpasar, Bali.
Ia menambahkan, kedatangan wakil Komisi Hukum Internasional Humanitad Foundation, Sir John Walsh of Brannagh dan Sekretaris Jendral Natural World Organization (NWO) Lewis Montaque untuk meminta berkas-berkas terkait kasus serta mempelajari setiap detil dari mulai surat dakwaan Jaksa, rekaman persidangan, keputusan Hakim Albertina Ho, sampai Salinan Keputusan Kasasi MA. Setelah membaca dan mendalami berkas-berkas ini, mereka berpendapat bahwa kasus ini memang aneh, penuh kejanggalan dan secara sistematis telah melanggar rule of law yang benar.
"Karena itulah mereka akan menyebar luaskan segala informasi tentang kasus ini dan membawanya ke Mahkamah Internasional," jelas Sayoga.
Anand Krishna telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 22 November 2011 setelah melalui pengadilan selama 1 tahun 3 bulan yang diwarnai pergantian anggota majelis setelah ketua majelis hakim yang lama, Drs Hari Sasangka, kedapatan bertemu berduaan saja dengan Saksi Shinta Kencana Kheng, malam hari di tempat sepi yang berada di luar lingkungan pengadilan.
Kasusnya menjadi mendunia ketika Majelis Hakim di Mahkamah Agung, yakni Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Martha P Berliana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan walaupun bertentangan dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ternyata, baik Permohonan Kasasi maupun Salinan Putusan Kasasi dipenuhi oleh kejanggalan dan cacat hukum karena salah satunya memuat berkas dari kasus lain yang tidak berhubungan dengan kasus ini sebagai salah satu bahan pertimbangan pengabulan kasasi.
NASIONAL POPULER