News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Bui Kasus 1,1 Ton Emas, 2 Pertimbangan Hakim Beratkan Hukuman

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam. 

Tak hanya itu, ia juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 35 miliar. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Budi Said. 

Hal yang memberatkan, pertama, perbuatan Budi Said telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kedua, perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," kata hakim anggota Alfis Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hotman Paris Tertawa Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara: Anak SD Juga Tertawa Lihat Putusan Ini

Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Tony Irfan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 35 miliar kepada Budi Said. 

Baca juga: Budi Said Langsung Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp35 Miliar

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata majelis hakim. 

Di persidangan lewat kuasa hukumnya d Hotman Paris, Budi Said menegaskan mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini