Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Budi Said yakni Hotman Paris menilai putusan 15 tahun penjara untuk kliennya tidak masuk akal.
Tak hanya itu, Hotman Paris mengatakan putusan tersebut bisa menjadi bahan tertawaan bahkan untuk anak sekolah dasar.
Diketahui, Budi Said dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam.
Atas perbuatannya Budi Said dihukum pidana 15 tahun penjara.
Serta uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar.
"Yang kedua, yang sangat tidak masuk diakal, menjadi ketawaan termasuk anak SD. Jadi anak SD pun akan ketawa lihat putusan ini. Orang emas yang 1,1 ton belum dikasih," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Hotman mengatakan emas belum diserahkan PT Antam ke Budi Said sehingga mempertanyakan kerugian negara.
"Kalau belum dikasih kerugian negara dimana?" jelasnya.
Hotman juga menyinggung hakim dalam amar putusannya bahwa PT Antam tak wajib menyerahkan 1,1 ton emas.
"Justru karena tidak wajib berarti tidak ada korupsi. Ngerti nggak sih? Kan korupsi karena sudah keluar uang. Makanya putusan itu kaya lelucon gitu, ketawa saya lihatnya," kata Hotman Paris.
"Benar-benar deh nggak ada logika hukumnya. Hak Antam tidak wajib kasih. Ya berarti belum dikasih. Kalau belum dikasih berarti nggak ada korupsi. Coba logika itu kan anak SD juga ngerti bahwa putusan itu salah," terangnya.
Budi Said Terbukti