"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Hotman Paris di persidangan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan pikir-pikir atas vonis untuk Budi Said tersebut.
"Penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia," jelas jaksa.
Vonis Budi Said diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Budi Said 16 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Respons Antam
Sementara itu, PT Antam menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said.
Direktur Utama Antam Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat(27/12/2024).
Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung.
"Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ucapnya.