Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam.
Tak hanya itu, ia juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 35 miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Budi Said.
Hal yang memberatkan, pertama, perbuatan Budi Said telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kedua, perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Serta terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," kata hakim anggota Alfis Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Hotman Paris Tertawa Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara: Anak SD Juga Tertawa Lihat Putusan Ini
Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun, dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Tony Irfan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 35 miliar kepada Budi Said.
Baca juga: Budi Said Langsung Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp35 Miliar
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," kata majelis hakim.
Di persidangan lewat kuasa hukumnya d Hotman Paris, Budi Said menegaskan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Hotman Paris di persidangan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan pikir-pikir atas vonis untuk Budi Said tersebut.
"Penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia," jelas jaksa.
Vonis Budi Said diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Budi Said 16 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Respons Antam
Sementara itu, PT Antam menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said.
Direktur Utama Antam Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat(27/12/2024).
Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung.
"Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ucapnya.