Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Mahfud MD Disebut 'Orang Gagal' oleh Kubu Prabowo

Berikut duduk perkara penyebutan "orang gagal" kepada Mahfud MD oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Duduk Perkara Mahfud MD Disebut 'Orang Gagal' oleh Kubu Prabowo
tribunnews.com
Duduk Perkara Penyebutan "Orang Gagal" Kepada Mahfud MD oleh Habiburokhman 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah duduk perkara Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebagai "orang gagal".

Diketahui, pernyataan Habiburokhman ini menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, pernyataan itu disampaikan Habiburokhman langsung dihadapan awak media.

Berikut duduk perkara penyebutan "orang gagal" kepada Mahfud MD oleh Habiburokhman.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Mahfud MD ikut menanggapi soal wacana pengampunan bagi koruptor dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga memberikan kritik keras soal wacana denda damai untuk koruptor.

Sebagai orang yang getol memberantas korupsi, Mahfud mengaku heran terkait hal itu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah."

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Mahfud bahkan menuding menteri terkait, kerap mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.

Baca juga: Prabowo Subianto Beri Klarifikasi, Akui Tak ada Niatan untuk Maafkan Koruptor

"Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai."

"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," lanjut Mahfud.

Kritik Mahfud ini pun ditanggapi oleh Habiburokhman.

Sebab, kata Habiburokhman, Mahfud sebagai mantan Menko Polhukam, justru memberi skor lima terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Habiburokhman lantas berpendapat, skor dari Mahfud itu justru menunjukkan kegagalannya sebagai Menko Polhukam era Joko Widodo (Jokowi).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas