Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengaku pihaknya sedang menghadapi pihak yang memilih jalan yang tidak benar.
Satu di antaranya pihak-pihak yang menolak untuk membayar pajak.
Baca juga: Prabowo: Pemerintah Tidak Ada Niat Sedikit Pun Mempersulit Kehidupan Rakyat Indonesia
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam perayaan natal nasional di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/12/2024).
Prabowo mulanya berbicara pelajaran hidup semua agama membuktikan adanya orang yang memilih jalan di atas jalan yang baik dan tidak baik. Hal ini yang juga sedang dirasakannya dalam memimpin.
Baca juga: Pendapat Personel Slank Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Berharap Alat Musik Tak Kena Pajak Barang Mewah
"Inilah perjuangan kita inilah tantangan kita inilah manusia. Bahwa kita harus berani menghadapi mereka-mereka yang memilih jalan di atas jalan yang tidak benar," ujar Prabowo dalam sambutannya.
Eks Menteri Pertahanan RI itu pun menyinggung jalan yang tidak benar yang dimaksudkan adalah menipu rakyat dengan korupsi. Selain itu, jalan tidak mau membayar pajak kepada negara.
"Jalan menipu rakyat, jalan korupsi, jalan nyelundup, jalan manipulasi, jalan nggak mau bayar pajak, jalan sudah diberi segala macem oleh yang maha kuasa segala macam diberi fasilitas diberi kebaikan masih serakah. Ini tantangan kita bersama dan kita akan atasi itu semua saya sangat optimis," jelasnya.
Namun, Prabowo menuturkan dirinya bukanlah nabi Musa AS ataupun Sulaiman AS yang memiliki tongkat yang bisa mengubah segalanya. Dia akan mengubah masalah ini secara perlahan.
"Kita realistis, Presiden Republik Indonesia tidak punya tongkat semacam tongkat nabi Musa tidak punya. Tidak punya tongkat nabi Sulaiman tidak punya. Tapi percayalah kalau kita beritikad baik kalau kita bertekad untuk berbuat baik, kita yakin kita akan berhasil kita yakin yang maha kuasa bersama kita," pungkasnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi XI DPR Usul Perluasan Kategori Barang Mewah Objek Pajak PPN 12 Persen
Seperti diketahui, Pemerintah sebelumnya mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.