TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri diminta segera melimpahkan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan similator SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin malam. Ketiga tersangka itu adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukoco Bambang dan Budi Susanto.
"Pernyataan presiden harus direalisasikan segera. Semua kasus Korlantas harus dilimpahkan ke KPK," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho saat dihubungi, Selasa (9/10/2012).
Emerson meminta Kepolisian segera menarik berkas pemeriksaan tiga tersangka itu yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, Kepolisian harus menyerahkan barang- barang bukti, berkas pemeriksaan saksi, hingga kewenangan penahanan tiga tersangka itu ke KPK.