News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penarikan Penyidik KPK

SBY: Saya Tidak Pernah Lakukan Pembiaran

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik antara dua institusi penegak hukum, Polri dan KPK terkait sejumlah permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemuka titik temu di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin (8/10/2012).

TRIBUNNNEWS.COM,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan peran presiden adalah menengahi, melakukan memediasi dan mencari solusi agar permasalahan bisa diatasi saat terjadi polemik antar lembaga.

Hal ini bukan kali pertama SBY turun tangan. Berdasarkan catatan, Presiden pernah menengahi ketika ada perselisihan antara lain, saat KPK dengan MA sekitar tahun 2006.

Selain itu, saat masalah BPK dengan MA tahun 2007.  Kemudian, saat perseteruan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri tahun 2009 lalu.

Sedangkan untuk permasalahan menyangkut permasalah KPK dan Polri, ini merupakan yang kedua kalinya. Yakni sebelumnya saat kasus Cicak versus Buaya yang lalu.

Sementara mengenai perselisihan KPK dengan lembaga yang lain dan SBY ikut memediasinya dan ikut mencarikan solusia ini adalah ketiga kalinya.

"Semua ini menunjukkan saya tidak pernah melakukan pembiaran atau enggan melakukan mediasi. Tetapi harus dihindari presiden terlalu sering untuk ursusan penegakan hukum seperti ini," tegasnya.

Lima tahun lalu SBY berinisiatif memimpin rakor pemeberantasan korupsi, banyak yang mengkritik dirinya. Dinilai tidak tepat, dianggap mencampuri penegakan hukum.

Empat tahun lalu, SBY mengaku membuka rakor antara MA, Jaksa Agung, Polri. Lagi Presiden SBY disebut memasuki wilyah yang bukan otoritasnya.

"Oleh karena itu, saya harus benar-benar tepat dan proporsional jika memasuki wilayah hukum," ujarnya.

Terkait itu semua, SBY mengatakan tidak dapat dan tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan penegak hukum dalam menangani UU yang bukan kewenangan Presiden.

SBY tegaskan pula, bahwa hal yang sama juga dialamatkan dalam menangani kewenangan penyidik itu juga berlaku bagi jaksa agung, pimpinan KPK, Kapolri, ketua MA. Kecuali ada kewenangan yang diatur dalam Undang-undang.

Lebih lanjut, SBY menjelaskan kewenangan yang diberikan kepada presdien ada empat. Yakni, pemberian grasi, dan rehabilitasi dengan mendengarkan MA. Pun pemberian amnesti dan abolisi dengan mendengarkan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini