TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU -Kapolda Bengkulu Brigjen Albertus Julius Benny Mokalu menyatakan dirinya tidak pernah ditegur oleh Kepala Polri terkait kasus Kompol Novel Baswedan. Polda Bengkulu sebagai lembaga juga tidak menerima teguran dari Mabes Polri.
Pernyataan itu bertentangan dengan apa yang disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Sutarman di kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Bahkan, menurut Sutarman, teguran itu diberikan langsung. Teguran itu sanksi.
Selain bantahan singkat bahwa dirinya belum pernah ditegur Kapolri karena kasus Novel Baswedan, Benny tidak banyak berkomentar terkait perkembangan kasus Novel. Menurutnya, Polda Bengkulu kini mengikuti arahan Presiden yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus Novel tidak tepat waktu dan caranya.
Komjen Sutarman sebelumnya mengatakan sudah menegur Kapolda Bengkulu. "Teguran sudah diberikan langsung. Teguran itu sanksi. Secara hukum, kan tidak salah. Mungkin secara etika (salah)," jelas Komjen Sutarman di Gedung DPR, Rabu (10/10/2012).
Sutarman mengatakan, niat kedatangan sejumlah anggota Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya ke Gedung KPK hanya untuk berkoordinasi. Namun, publik menganggap lain. "Silakan masyarakat yang menilai dan masyarakat menilai pasti minus pada Polri. Tetapi, kita terima saja," kata dia.
Ketika disinggung mengapa kasus yang terjadi delapan tahun lalu baru ditangani, Sutarman berdalih, banyak situasi semacam itu. Menurut dia, pihaknya hanya mampu mengusut tak sampai 60 persen kasus per tahun dari seluruh laporan masyarakat. Karena itu, laporan lama ditangani.
"Kita kan memang bukan 'Kesatria Baja Hitam'. Kasus yang dilaporkan masyarakat bisa kita selesaikan rata-rata per tahun 50 sekian persenlah," kata Sutarman.
Baca tanpa iklan