News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

MA Bantah Gembong Narkoba Dapat Grasi Presiden

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, membantah presiden telah memberikan grasi lagi terhadap terpidana narkoba, Deni Setia Maharwa, yang telah dijatuhi vonis seumur hidup oleh MA.

"Saya pastikan itu bukan grasi," ujar Djoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Djoko menegaskan, pemberian Grasi tidak pernah diunggah ke dalam laman resmi MA. Sebab, situs MA hanya menyajikan putusan MA, tidak ada yang lain.

"Ini soal Deny kan. Iya, saya tahu putusannya 'kabul'. Saya sudah tahu putusannya," kata Djoko.

Sebelumnya diberitakan, Hanky Gunawan dan warga Nigeria Hillary K Chimezie lolos dari hukuman mati. Ternyata, hanya satu orang yang lolos dari hukuman ini.

Itu diketahui ketika ada putusan bernomor 21 SUS/MA/2011, dengan terpidana Deni Setia Maharwa, yang membatalkan hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Namun, seorang petugas MA yang namanya enggan dipublikasi mengatakan, vonis itu bukan lah di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK), tapi grasi dari presiden.

"Kalau nomor PK ada kata 'Pid.Sus', tapi di sini tertulis 'SUS'," jelasnya. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini