TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas tersangka perkara suap pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 terkait PON Riau, Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas telah dilimpahkan ke penuntutan. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan intens melakukan pemberkasan terhadap 7 orang tersangka lagi dalam kasus tersebut.
"Sekarang, KPK intensif melakukan pemberkasan terhadap 7 orang yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (15/10/2012). Karena itu, KPK akan memanggil saksi-saksi untuk 7 Anggota DPRD Riau tersebut.
Ketujuh Anggota DPRD Riau itu, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayatullah, M Roem Zein, dan Turoechan Asyari.
Sementara, pada hari yang sama, Johan mengaku institusinya itu memeriksa sejumlah pihak terkait penyelidikan pengadaan main stadium PON Riau.
Karena, lanjut Johan mengatakan, selain dugaan suap Perda No 6 Tahun 2010, KPK juga tengah menelusuri dugaan korupsi dari pengadaan Main Stadium tersebut. Namun, Johan enggan menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang diperiksa KPK hari ini.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus PON Riau. Dua di antaranya telah divonis yakni mantan Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.
Keduanya divonis selama dua tahun enam bulan. Sementara, dua tersangka lagi sudah dilimpahkan ke penuntutan dan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau.
Sedangkan, untuk tujuh orang tersangka lagi baru akan dilengkapi berkas penyidikannya.
Klik: