News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi

ICW: Pelaku Korupsi Harus Dipecat Sebagai PNS

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Azirwan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia Corruption Watch menilai seharusnya PNS yang terlibat kasus korupsi atau telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi, berapa pun hukumannya, harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai PNS.

"Tidak ada satu alasanpun yang mendasari pemberian kesempatan terhadap koruptor PNS setelah menjalani hukuman dapat kembali menjadi PNS atau malah dipromosikan dalam jabatan struktural," tukas Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam diskusi bertajuk Promosi dan Pemberhentian "Koruptor" di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).

Dalam kasus Azirwan, lanjut Emerson, dengan telah dihukum dan menjadi terpidana perkara korupsi, seharusnya Azirwan kehilangan status sebagai PNS.

Hal ini mengacu pada pasal 23 ayat 4 UU No. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian yang diantaranya menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sumpah setia/janji PNS dan sumpah/janji jabatan karena tindak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.

Poin lain menyebutkan PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat, jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Dengan terbukti bersalah alam kasus korupsi saat menjabat sebagai Sekda Bintan, Azirwan dapat dikatakan telah terbukti melanggar sumpah/janji PNS dan telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, sehingga seharusnya telah kehilangan status sebagai PNS," imbuh Emerson.

Seperti diketahui pada 8 Maret 2012 lalu, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya.

Hal ini menjadi kontroversi karena Azirwan merupakan bekas terpidana kasus korupsi, yang pada 1 September 2008 lalu divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan terbukti menyuap anggota komisi IV DPR RI dari PP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini