TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi hingga hari ini belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai penangkapan salah satu hakimnya, Puji Wijayanto oleh petugas Badan Narkotika Nasional.
Juru Bicara PN.Kota Bekasi, Jamaluddin Samosir saat ditemui di kantornya, Rabu (17/10/2012) mengatakan bahwa pengadilan menerima informasi tersebut justru dari berita yang beredar.
"Pagi ini istrinya (Puji) juga sudah datang, dia cerita suaminya ditangkap, dan minta maaf kepada pengadilan, dia juga mengaku pasrah," katanya.
Menurut Jamaluddin, pihaknya cukup terkejut dengan kabar penangkapan Puji bersama sejumlah pengacara dan wanita penghibur di klub malam Illegalis, Mangga Besar, Jakarta Barat atas kasus narkoba.
Ia mengatakan bahwa seorang hakim terikat oleh sejumlah peraturan, bahkan dalam kode etik pun diatur bahwa hakim tidak patut menyambangi tempat hiburan malam.
"Apalagi dia tahu kalau mengkonsumsi narkoba itu dilarang, dan dia juga pernah menangani kasus narkoba," ujarnya.
Jamaluddin menambahkan, bahwa kasus Puji bukan berarti kegagalan pengadilan memeriksa hakim-hakimnya. Pasalnya pihak pengadilan hanya memantau kinerja hakim menangani perkara.
"Kalau di luar pekerjaan sebagai hakim, pengadilan kan tidak bisa memantau," tambahnya.
Ia memastikan bahwa Puji adalah kasus khusus, dan bukan berarti banyak hakim di PN.Kota Bekas juga memiliki kelakuan yang sama.
"Boleh diperiksa satu persatu, kita siap tes urine," tandasnya.
Klik:
Baca tanpa iklan