TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengungkapkan, pemberian grasi terhadap kurir narkoba lantaran pemerintah sedang meminta permohonan pembatalan hukuman mati di luar negeri.
"Apa gunanya presiden mengemis meminta pengampunan sementara di dalam negeri itu malah dihukum mati begitu keras," ujar Amir dalam acara Refleksi 1 Tahun Menkum HAM dan Wamenkum HAM di Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2012).
Amir menjelaskan, sejauh ini WNI yang terancam hukuman mati di Luar Negeri datanya sekitar 70 orang.
"Jadi Tersebar di China, Iran, Singapura dan Malaysia yang terancam," ucap Amir.
Untuk itu, Amir mengungkapkan, jangan sampai negara-negara lain yang diminta untuk mengampuni WNI yang terancam hukuman mati, justru di negara sendiri hukuman mati dilaksanakan tanpa mempertimbangkan alasan kemanusiaan.