TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko disebut jaksa penuntut umum bersalah menggunakan uang kas daerah Pemerintahan Kabupaten Kendal periode anggaran 2003-2004 senilai Rp 4.750.000.000, untuk kepentingan diri sendiri, dan orang lain.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebut aksi Murdoko menggunakan keuangan kas daerah tidak sendiri tapi bersama-sama dengan mantan Bupati Kendal Hendy Budoro dan mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah Warsa Susilo.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan," ujar penuntut umum Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).
Murdoko terbukti karena melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Uang yang diterima Murdoko sebesar Rp 4.750.000.000 secara bertahap.
Jaksa Andi Suharlis menyatakan Murdoko menerima uang Rp 3 miliar yang ditransfer dari Warsa Susilo selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) periode 2002-2006. Sebelumnya, Murdoko lebih dulu menyampaikan maksudnya kepada Warsa.
Namun, saat itu Warsa tak langsung menyanggupi keinginan Murdoko yang meminjam uang kas daerah Pemkab Kendal. Ia akan berbicara dulu dengan Hendy, yang kemudian disetujuinya. Uang yang dipinjam Murdoko adalahh Dana Alokasi Umum di Pemkab Kendal.
Saat itu Hendy memerintahkan Warsa untuk memindahkan sebagian kas daerah kendal atas nama Dana Alokasi Umum (DAU) pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kendal ke BNI 46 Cabang Karang Ayu, Semarang, Jawa Tengah.
Untuk memudahkan menerima uang dari kas Pemkab Kendal, pihak BNI 46 menganjurkan Murdoko membuka rekening baru. Akhirnya Murdoko membuka rekening dan uang dari Pemkab Kendal ditransfer ke rekening Murdoko senilai Rp 3 miliar, sesuai permintaan pertama.
Dari analisa yuridis jaksa penuntut umum, Murdoko mengambil Rp 1 miliar hasil transfer dari rekening BNI 46 atas nama Pemkab Kendal. Sisa Rp 2 miliar diambil Murdoko secara berangsur di waktu lainnya.
Sedang uang lain yang diminta Murdoko, diberikan secara tunai sebesar Rp 900 juta dan terakhir Rp 850 juta. Misalnya, uang Rp 850 juta langsung diantar Warsa bersama isteri dan sopirnya, Andita Puspasari dan Irianto, ke rumah Murdoko di Jalan Raya Cangkiran No.3. Waktu itu Murdoko tak ada ditempat dan uang diterima isterinya, Kartika Permanasari.
Sehingga, tegas Andi, terbukti bahwa harta terdakwa telah bertambah senilai Rp 4.750.000.000. Dan karena perbuatannya bisa merugikan keuangan negara. Sebab, diperoleh fakta hukum bahwa pemerintah atas nama Kabupaten Kendal telah dirugikan Rp 4,750 miliar.
"Yang berhak mencairkan kas Pemkab Kendal adalah Warsa Susilo selaku Kepala DPKD Kabupaten Kendal. Terdakwa tidak punya hak gunakan dana Kabupaten Kendal karena itu bekerjasama dengan Hendy dan Warsa yang memiliki kewenangan atas dana Kabupaten Kendal," kata Andi.
Dapat disimpulkan, lanjut jaksa, ada pemufakatan antara terdakwa Murdoko, Hendy dan Warsa untuk menggunakan dana Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadi. Sehingga, dalam melaksanakan niatnya tidak melakukan sendiri tetapi bersama Hendy dan Warsa.
Klik: