News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN Tangkap Hakim

MK Dukung Gerakan 4S

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah hakim terpanggil untuk membuat gerakan bersih-bersih di lingkungan peradilan, dengan nama 4S.

Ini dilakukan menyusul banyaknya pemberitaan terkait kelakuan negatif hakim yang mencemari nama korps kehakiman, salah satunya hakim Puji yang tertangkap membawa narkoba.

Tak hanya hakim yang berada di bawah kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung (MA), Hakim Konstitusi Akil Mochtar selaku juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) pun mendukung gerakan 4S.

"Saya baru dengar ada gerakan itu. Sepanjang untuk kebaikan, kami juga dukung gerakan bersih-bersih tersebut," ujar Akil saat berbincang dengan wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).

Menurut Akil, gerakan 4S sudah cukup ideal. Sebab, gerakan ini merupakan kesadaran dari penghuninya, yakni para hakim yang notabene berada di lingkungan kehakiman, yang kini kredibilitasnya banyak dipertanyakan publik.

"Pembersihan memang baik jika muncul dari dirinya sendiri. Hakim memang perlu bersih iman, bersih diri, dan bersih moral, itu penting," tutur Akil.

Akil mengungkapkan, dukungan penuh diberikan kepada MA, lantaran MA memiliki personel yang banyak yang tersebar di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang tersebar di Nusantara, sampai hakim agung.

"Ini memang suatu keharusan. Paling tidak ada upaya MA untuk mengeliminasi kekotoran, kalau bersihin semuanya memang susah," ucap Akil.

Sebelumnya, sejumlah hakim merasa tergerak hatinya untuk melakukan pembersihan di 'rumahnya' sendiri. Mereka membentuk gerakan yang dinamakan 4S.

Isi gerakan 4S adalah Save MA dari MAfia, Selamatkan Hakim Bersih, Sayangi Hakim Berintegritas, dan Sejahterakan Hakim Reformis. Gerakan itu dibuat supaya profesi hakim tidak tercoreng.

Para hakim meminta MA membasmi hakim-hakim 'nakal'. Pemberantasan hakim 'nakal' bertujuan menciptakan reformasi peradilan di Indonesia, yang bersih dan berprinsip keadilan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini