News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Mohon MK Berikan Tafsir Kewenangan Konstitusional

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menganggap selama ini lembaganya seperti kuda yang berlari di kandang sendiri lantaran keterbatasan kewenangan yang mereka miliki.

"DPD masih terpasung dari realitas yang ditegaskan oleh konstitusi," ujar Irman dalam keterangannya di muka persidangan uji materiil UU MD3 dan UU PPP yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

Irman juga menilai UU MD3 dan UU PPP bertentangan dengan konstitusi yang memberangus kewenangan mereka dalam berpartisipasi mengambil kebijakan atau proses legislasi.

Karena itu, Irman meminta MK untuk memberikan tafsir atas kewenangan konstitusional DPD dalam mengikuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Pertama, DPD terlibat penuh dalam penyusunan Prolegnas seperti halnya Presiden dan DPR. Kedua DPD juga ikut membahas RUU yang terkait mandat konstitusionalnya bersama DPR," kata Irman.

Selanjutnya, Irman menegaskan tafsir tersebut memang diperlukan agar DPD tisak menjadi obyek 'tarik-ulur' kepentinGan dalam pembentukan UU yang mengatur tentang DPD.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini