News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di UI

KPK Periksa Kasubdit Anggaran UI

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan mantan Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Soemantri.

Itu dibuktikan dengan diperiksanya Kasubdit Anggaran UI Dede Suyanto, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan, rumah sakit, dan boulevard di Kampus UI, Depok, Jawa Barat.

Usai menjalani pemeriksaan, Dede mengaku dicecar seputar pembahasan dan persetujuan anggaran, dalam pengadaan sejumlah proyek di UI.

"Soal yang terkait dengan persetujuan anggaran pengadaan saja," kata Dede, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Dede mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyelidik KPK. Namun, ia enggan memaparkan secara detail materi pertanyaan penyelidik.

Dede mengaku telah menceritakan proses pembahasan hingga persetujuan anggaran UI, kepada penyelidik KPK.

"Hanya proses penganggarannya. Saya Kasubdit anggaran," imbuhnya.

Kepada penyelidik, Dede mengaku telah membeberkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam proses pembahasan penggaran sejumlah proyek di UI. Termasuk, peran mantan Rektor UI Gumilar.

"Saya rasa pihak yang terkait di UI lah. Itu sudah saya sampaikan ke KPK," ucap Dede.

Juru Bicara KPK Johan Budi, membenarkan pemeriksaan Dede. Menurut Johan, Dede diperiksa sebagai saksi untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi di UI.

"Di penyelidikan ada permintaan keterangan soal UI, namanya Dede," ujar Johan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan keluarga besar UI, yang tergabung dalam Save UI, ke KPK beberapa bulan lalu.

Saat bersamaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan UI. BPK menemukan potensi kerugian negara Rp 41 miliar.

Dugaan korupsi di UI terjadi pada pengalihan fungsi lahan bekas asrama Pegangsaan Timur (PGT), Cikini, Jakarta Pusat. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 41 miliar.

Lahan seluas 23.583 meter persegi yang seharusnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, telah dialihfungsikan oleh pimpinan UI, tanpa sepengetahuan Kementerian Keuangan. Sementara, terkait kasus aset PGT, BPK telah menemukan bukti bahwa Rektor UI telah ‘melego’ aset kampus berupa asrama.

Padahal, pada lokasi yang dikerjasamakan dengan pihak swasta, bakal dibangun sebuah guest house UI.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Rektor UI, Gumilar. Kepada wartawan, Gumilar membantah terlibat kasus tersebut. Ia justru menantang pihak-pihak yang telah melaporkan dugaan keterlibatannya ke KPK seperti Save UI, untuk membuktikannya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini