News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Rani Wanita Pertama Yang Punya Handphone Di Gang Edi 2

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman Ola dan Deni di Sawah Gede, Cianjur. Ola yang kemudian mengajak Rani mengais rejeki di Jakarta

Saat pelarian Rani terjatuh dan pinggulnya cidera, sehingga ia ditinggal dua temannya, dan tertangkap oleh petugas.

Pada tahun 2004, grasi yang diajukan Rani, Ola dan Deni ditolak Presiden Megawati Soekarno Putri. Ketiganya kemudian mengajukan gugatan kepada sang presiden, melalui pengacara mereka, Habiburahman.

Belakangan, presiden Susilo Bambang Yudoyono mengabulkan grasi untuk Ola dan Deni, sehingga hukuman mereka menjadi seumur hidup, namun tidak untuk Rani.

Habiburaman saat dihubungi Tribun mengatakan bahwa ia masih bingung mengapa grasi hanya dikabulkan untuk Ola dan Deni, padahal pengajuan Grasi tersebut dilakukan bersamaan. Perbuatan Rani dibandingkan Ola dan Deni pun menurutnya tidak jauh berbeda.

"Ini yang akan kita pertanyakan, kenapa Rani tidak mendapatkan grasi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini