News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Panggil 3 Karyawan Swasta Dalami Kasus Korupsi Alquran

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dendy Prasetya (menggunakan kursi roda), anak dari anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabar, usai diperisa oleh Penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Dendy dan Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag kepada perusahaan tertentu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga pegawai swasta, terkait penyidikan kasus pengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium di Kemenag.

Vasko Rusemy, Rizky Moelyoputro, dan Syamsurachman akan diperiksa sebagai saksi lantaran mengetahui dugaan korupsi puluhan miliar itu. Selain itu, mereka diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (29/10/2012).

Pada kasus ini, KPK menetapkan Dendy Prasetya sebagai tersangka bersama Zulkarnaen Djabar.

Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah pada Kementerian Agama.

Nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp 20 miliar, sedangkan nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp 31 miliar.

Dari pengurusan anggaran itu, Dendy dan Zulkarnaen diduga mendapat jatah Rp 10 miliar lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini