TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan diminta bertanggung jawab atas kebijakannya, saat menjabat sebagai Direktur Utama PLN.
Sebab, audit BPK menemukan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh PLN, senilai Rp 37,6 triliun.
Jika terbukti, Komisi VII DPR tidak segan-segan membawa kasus tersebut ke ranah hukum, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PT PLN harus kita selamatkan, karena itu milik rakyat. Kalau merugikan negara harus dipertanggungjawabkan. Kalau memang nanti ditemukan unsur memenuhi korupsi, harus diteruskan ke penegakan hukum," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Politisi PDI Perjuangan mengatakan, kerugian negara dapat disebabkan oleh sejumlah faktor. Maka, kerugian itupun dicurigai akibat adanya korupsi.
"Termasuk cara pengadaan genset, bagaimana prosedurnya, bagaimana KKN-nya. Masa iya kerugian 37 T dan kerugian di unit lainnya tidak akan bertanggung jawab?" tuturnya.
Effendi memaparkan, untuk melihat kerugian negara, maka pihaknya meminta BPK melakukan audit.
"Kami sudah meminta audit BPK. Audit PLN itu kami (Panja Hulu Listrik) yang meminta," jelasnya. (*)
Baca tanpa iklan