TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus simulator SIM akan habis besok, Rabu (31/10/2012).
Kasus ini sudah dilimpahkan Polri ke KPK. Bila masa penahanan habis, Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Santoso, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo akan bebas.
"Habis. Kalau tidak diperpanjang keluar demi hukum," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2012).
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya akan memutuskan soal penahanan itu besok.
"Kan, yang melakukan penahanan penyidik dari Polri. Kewenangan penahanan ada di mereka. Kami sampai sekarang DS (Djoko Susilo) saja belum dilakukan penahanan, masih menunggu proses lain. Jadi, besok akan diputuskan oleh tim penyidik, ditahan atau tidak," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Sementara, dua tersangka Polri, AKBP Teddy dan Kompol Legimo, disinyalisasi akan bebas murni. Mengingat, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi.
Meski begitu, BW (sapaan akrab Bambang) mengungkapkan, institusinya berhasil mengumpulkan dua alat bukti, terkait keterlibatan dua perwira Polri. Sehingga, pihaknya juga akan memutuskan statusnya.
"Nanti akan diputuskan dalam waktu dekat. sesuai pemeriksaan-pemeriksaan, dan temuan alat bukti," ucap Bambang.
Hari ini, jelas BW, institusinya telah mendapat berkas kasus dugaan korupsi simulator SIM dari pihak Polri. Berkas itu akan diverifikasi lebih dulu oleh Satgas KPK.
"Kami anggap itu surat menyurat biasa, jadi perlu kami verifikasi," terang Bambang. (*)