News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Ini Tafsiran KPK Atas Surat Kapolri Soal Kasus Simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM, tanpa surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Itu tertuang di surat Kapolri tertanggal 22 Oktober 2012, yang ditujukan kepada KPK. Apa tafsiran KPK terhadap surat yang dilayangkan Jenderal Timur Pradopo?

Saat dikonfirmasi Tribun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan perihal poin 3 A isi surat Kapolri. Isinya adalah, 'proses pemeriksaan sudah dihentikan'.

Menurut Bambang, artinya bahwa dengan surat itu, Polri menyatakan tidak akan membuka atau melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus simulator SIM.

Sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011.

Dalam penyidikan, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakakorlantas Brogjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, sebagai tersangka.

Sementara, Bareskrim Polri telah menetapkan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, sebagai tersangka. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini