News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

KPK Diminta Percepat Seleksi Barang Bukti Simulator SIM

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus fair menangani kasus simulator SIM. Bergerak cepat, menyeleksi barang bukti (Barbuk) yang disita dari Korps Lalu Lintas Polri.

"KPK harus fair untuk segera menyeleksi barang bukti tersebut jangan asal sita saja tanpa alasan," kata anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (30/10/2012).

Dikatakan, sebetulnya tidak ada yang salah dengan gugatan Polri bila memiliki dasar dan ada objek yang digugat. "KPK kan juga lembaga biasa yang bisa dimintai pertanggunganjawaba dalam hal penguasaan barang bukti yang sekiranya memang tidak ada kaitannya dengan simulator," ungkapnya.

Sementara anggota Kompolnas yang lainnya M Nasser berpendapat
supaya Korlantas mencabut gugatannya guna mencegah memburuknya citra Polri, khsusnya atas munculnya berbagai dugaan dan spkulasi yang tidak perlu.

"Kami usulkan agar Korlantas segera mencabut gugatan perdata pada KPK. Selain itu juga sangat tidak logis sesama komponen penegak hukum saling gugat perdata. Jangan beri celah pada berkembangnya isu sektoral dalam penegakan hukum," ungkap Nasser.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Puji Hartanto mengungkapkan ada dokumen-dokumen yang tidak tekait Simulator yang kini berada di tangan KPK. Hal tersebut tentu saja menghambat kinerja Korlantas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu (pelayanan)," ungkap Puji belum lama ini.

Puji menegasakan, sebenarnya pihak Korlantas tidak mempermasalahkan penyitaan dokumen yang dilakukan KPK selama dokumen yang disita berkaitan dengan perkara Simulator SIM.

"Tapi ada sejumlah dokumen yang menurut kami tudak ada kaitannya. Kalau KPK menyatakan semua terkait, silakan saja. Nah sekarang kita buktikan. Sekian ratus dokumen itu dibuktikan," ungkap jendral polisi bintang dua tersebut.

Korlantas sebelumnya sudah mengirimkan surat rincian dokumen yang diminta, semuanya tidak terkait dengan perkara Simulator SIM. Tetapi hingga saat ini entah apa yang menjadi alasan KPK tidak mengembalikan dokumen yang diminta Korlantasa.

"Nah dengan itu kami melalui surat meminta yang tidak terkait dokumen dikembalikan. Itu kan sebenarnya gampang, ringan saja. Tapi surat kami belum dibalas. Makanya kami melakukan upaya hukum dengan gugatan perdata," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini