TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narkoba membawa petaka. Itulah yang akhirnya dirasakan sejumlah kurir narkoba, salah satunya Febiola yang hendak menyelundupkan narkoba jenis heroin dengan menyembunyikannya di dalam pembalut yang melekat di celana dalamnya.
"Atas perbuatannya, Terdakwa dituntut 15 tahun Pidana Penjara dan denda 1 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum pengganti, Amanda saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan Febiola telah sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dasar bahwa Febiola merupakan kurir yang hendak mengirim barang haram tersebut ke Hangzhou, China.
Adapun isi Pasal tersebut intinya menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelakuĀ dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atauĀ pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Dalam pembacaan Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan, Febiola membawa heroin seberat 541 gram yang diselipkan di dalam pembalut untuk mengelabui petugas keamanan.
"Terdakwa juga membawa uang tunai 11 ribu yuan (mata uang China). Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Februari 2012 di China," ucap Amanda.
Atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Febiola melalui tim Penasihat Hukumnya akan mengajukan Pledoi (Nota Pembelaan) pada persidangan selanjutnya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bagus Irwan pun segera mengetuk palu menandakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini usai.
"Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 8 November 2012 dengan mendengarkan Pledoi dari pihak Terdakwa," kata Bagus Irawan.
Klik: