TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri ke depan harus berfokus pada penguatan profesionalisme dan modernisasi institusi kepolisian.
Hal ini disampaikannya menyusul telah disetujuinya revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna.
"Yang pertama itu tentu bagaimana penguatan profesionalisme dan modernisasi Polri yang fokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan, SDM, dan modernisasi alutsista, serta teknologi kepolisian," kata Rudianto saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/5/2026).
Selain profesionalisme, Rudianto memaparkan ada tiga poin penting lainnya yang akan didorong oleh Fraksi NasDem dalam pembahasan beleid tersebut.
Pertama, penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Kedua, penguatan akuntabilitas dan pengawasan kelembagaan kepolisian.
Menurutnya, perluasan kewenangan Polri nantinya harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
"Perluasan kewenangan dalam RUU ini dibarengi mekanisme pengawasan check and balance yang ketat, baik pengawas internal atau eksternal seperti Kompolnas dan lain-lain," tegasnya.
Baca juga: Lemkapi: Sebaiknya RUU Polri Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung Untuk Hindari Tumpang Tindih
Poin krusial lain yang menjadi sorotan Rudianto adalah mengenai aturan penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
Ia menilai, hal ini harus diatur secara tertulis dan tegas di dalam RUU Polri agar tidak ada lagi celah multitafsir di lapangan, sebagaimana yang kerap terjadi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Kapolri (Perkap) sebelumnya.
"Saya kira itu perlu diatur secara tertulis dan tegas dalam RUU Polri agar tidak lagi terjadi perbedaan pandangan dan penerapan. Tidak terjadi lagi multitafsir terhadap Perkap maupun putusan MK," ujar Rudianto.
Terkait kapan draf RUU ini akan mulai dibahas di Komisi III, Rudianto menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.
Namun, dengan disahkannya RUU ini sebagai usul inisiatif, tahapan untuk menyerap aspirasi sudah bisa dimulai.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini sudah berusia dua dekade. Hukum harus berkembang mengikuti dinamika kekinian.
Oleh karena itu, penyusunan undang-undang yang baru harus benar-benar melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Baca tanpa iklan