TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Pribadi mantan Anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/11/2012).
Ia akan menjalani pemeriksaan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
Pemeriksaan terhadap Sefa merupakan babak baru setelah dalam kasus DPID, Wa Ode Nurhayati dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa ada sejumlah aliran dana yang mengalir ke sejumlah pimpinan Banggar DPR.
Bahkan nama-nama seperti Tamsil Linrung, Olly Dondo Kambey, Melkias M. Mekeng kerap disebut saksi sebagai penerima aliran dana tersebut.
Klik: