News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Tak Dapat Izin, Wafid Batal Diperiksa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011). Majelis Hakim Tipikor memvonis Wafid pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sesmenpora Wafid Muharam batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Padahal, rencananya, saksi kunci kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Jawa Barat itu, dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus tersebut.

Berdasarkan penjelasan Pengacara Wafid, Rudy Alfonso, kliennya tidak mendapatkan izin untuk meninggalkan Rutan Cipinang guna bersaksi di KPK hari ini. "Dia tidak jadi datang karena surat izinnya belum keluar," kata Rudy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/11/2012).

Wafid memang sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus yang telah menjerat Deddy Kusdinar sebagai tersangka tersebut.

Sebagai kuasa pengguna anggaran priyek, Wafid disebut-sebut terlibat berdasarkan dalam hasil audit BPK. Selain itu, dia juga dinilai tau peran Pengguna Anggaran Proyek, Menpora Andi Mallarangeng pada kasus proyek senilai Rp 2,5 Triliun itu.


(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini