TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd A Rafiq pernah meminta bantuan kepada Ketua harian DPD Aceh Partai Golkar, Zamzami usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Januari 2012.
Permintaan bantuan itu, agar Zamzami membuatkan kwitansi pinjam meminjam antara dirinya dengan Fahd. Hal itu dilakukan guna mengaburkan fakta yakni Fadh meminjam uang sebesar 7 miliar dari Zamzami untuk mengurus alokasi DPID.
Kepada majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Zamzam mengaku sebelumnya telah mengetahui Fahd meminjam uang itu untuk mendapatkan proyek DPID. Dirinya juga mengaku, jika 7 miliar itu bukan uangnya sendiri, tapi hasil patungan dirinya, Zulbarsyah dan Taufik Reza.
"Dia (Fahd) pernah telepon Januari 2012. Intinya 'bang, gawat. Saya diperiksa KPK. Tolongin saya buatkan kwitansi pinjam meminjam yang uang itu'," kata Zamzami menirukan ucapan Fahd saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Dalam kasus ini, Fahd diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Wa Ode Nurhayati dalam kapasitas saat itu, Anggota Banggar DPR. Pemberian dana dimaksudkan meloloskan dpid di 3 kabupaten Aceh.
Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Klik: