TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar hasil sadapan satgas KPK terkait perbuatan terdakwa alokasi dana penyuasaian infrastruktur daerah (DPID) Fahd A Rafiq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Dalam rekaman berdurasi hampir tiga menit itu, terungkap cara Fahd Rafiq memerintahkan Ketua Harian DPD Aceh Partai Golkar, Zamzami guna mengaburkan fakta yang mulai tercium KPK.
Berikut isi percakapan tersebut :
F : Saya kan memang sering bawa artis kan. Nganter-nganter artis kan saya bang?
Z : haha, iya iya
Z : gini-gini, kan kita ada tranfer, gini nanti kita buat kontrak pinjam-meminjam aja kan kita.
F : iya iya, itu sudah ada sama bang Lukman.
Z : kalau ditanya untuk apa? (Pinjaman), bilang gak tau bukan.
F : kalau ditanya saya minjem buat apa, bilang aja gak tau bang.
Z : saya bilang minjem aja, tapi saya gak tau untuk urusan apa.
F : Kapan abang di jakarta bang?
Z : Saya mungkin Kamis.
F : Saya Rabu besok di periksa KPK lagi bang. Oia bang bilang dengan pak Makdir jangan kenal saya gitu. Kalau dia bilang kenal saya, dia kena juga loh bang.
Z : iya iya.. Kita kan emang gak pernah ada proyek apa-apa.
F : jangan kalau ditanya Fadh itu siapa, bilang aja gak tau.
Kita kan pinjam meminjam ke abang kan.
Z : jadi hub kita Partai kan
F : iya ya.
F : Abang kan bukan pejabat negara.
Z : iyah jadi saya gak ada masalah.
F : kecuali saya pinjam sama bupati, itu yang gawat. Iya kan?
F : abang bukan pejabat negara kan.
Z : jadi gini, bilang kalau pinjam minjam kita, buat baju partai.
F : udah bang. Ada baik kita kurangi bicara di telepon bang. Udah ada aturannya. Nanti gimana lagi. Disadap. baik kita ketemuan di darat. Oke bang, salam.
Dalam hubungannya percakapan itu, sebelumnya, Zamzami mengaku pernah dimintai bantuan meminjamkan uang Rp 7 miliar. Dia juga mengetahui Fahd meminjam uang itu untuk mendapatkan proyek DPID.
Ketua Kadin Aceh Besar itu juga mengaku, jika 7 miliar itu bukan uangnya sendiri, tapi hasil patungan dirinya, pengusaha Zulbarsyah dan Taufik Reza.
"Dia (Fahd) pernah telepon Januari 2012. Intinya 'bang, gawat. Saya diperiksa KPK. Tolongin saya buatkan kwitansi pinjam meminjam yang uang itu'," kata Zamzami menirukan ucapan Fahd saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Dalam kasus ini, Fahd diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Wa Ode Nurhayati dalam kapasitas saat itu, Anggota Banggar DPR. Pemberian dana dimaksudkan meloloskan dpid di 3 kabupaten Aceh.
Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Klik: