News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Ke Amerika, KPU RI Dinilai Lari dari Tanggung Jawab

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik (kiri), bersama Komisioner KPU, Ida Budhiati (kanan), mengumumkan partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran untuk selanjutnya mengikuti proses verifikasi administratif lanjutan, di kantor KPU, Jakarta, Senin (10/9/2012). Dari total 46 parpol yang mendaftar, 12 diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi, yaitu PPI, PIS, PPB, Pelopor, Republiku Indonesia, Islam, PAR, Merdeka, Patriot, Barnas, PPNUI, dan PMB. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepergian pimpinan dan anggota KPU RI ke Amerika Serikat (AS) dinilai pengamat meninggalkan sejumlah masalah.

Pertama, KPU tidak tepat berkunjung ke Amerika karena KPU sedang melaksanakan verifikasi faktual.

Kedua, secara undang-undang KPU tidak mengenal pelaksana tugas (Plt).

"Tidak tepat. Karena hari-hari ini KPU dan Bawaslu sedang menangani persoalan yang besar dan sangat menentukan terkait kesertaan calon peserta pemilu," ujar Said Salahudin, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), di KPU RI, Rabu (7/11/2012).

"Mereka bisa dimaknai lari dari tanggung jawab terhadap pelaksaan tugas penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Kepergian ketua KPU RI pun dinilai akan mengganggu kinerja KPU karena untuk memimpin rapat pleno atau mengambil keputusan harus ada tanda tangan ketua dan tidak boleh diwakilkan.

"Peraturan dan keputusan KPU menurut UU penyelenggara Pemilu hanya boleh ditanda tangani ketua dan bukan oleh anggota KPU," tegas Said.

Keterangan resmi lembaga KPU kepada masyarakat juga hanya boleh disampaikan ketua dan bukan anggota.

Sebelumnya, Ida Budhiati, komisioner KPU, pihaknya telah menetapkan Sigit Pamungkas sebagai pelaksana tugas (Plt) selama Husni di Amerika. Ida berargumen hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).

Namun hal tersebut dibantah Said mengingat dalam Pasal 7 ayat 1 UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu segala keputusan dan penyampaian resmi ke publik dilakukan ketua.

"Tidak boleh bagi KPU mengatur berbeda atau mereduksi bunyi UU melalui peraturan KPU. Dikhawatirkan penyampaian resmi dan keputusan-keputusan yang diambil KPU yang tidak dipimpin Husni berpotensi cacat hukum atau cacat administratif," tegas Said.

Diwartakan sebelumnya, KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat partai calon peserta Pemilu 2014 hari Sabtu (10/11/2012).

KPU RI juga harus menyelesaikan rekomendasi 12 partai politik yang gagal dalam verifikasi administrasi agar diikutkan dalam verifikasi faktual.

Keputusan sudah harus ada paling lambat 12 November pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini