News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Hukum dan HAM Sebut Ola Tak Tahu Terima Kasih

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai acara pemberian surat remisi kepada perwakilan narapidana di aula Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012). Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dalam rangka peringatan hari proklamasi kemerdekaan RI ke 67 kepada 58.595 narapidana atau anak didik seluruh Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grasi yang diberikan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk terpidana kasus narkoba, Mairike Franola alias Ola terancam dibatalkan.

Pasalnya, Ola dinilai kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, yang menjadi salah satu pemberi rekomendasi menolak untuk dievaluasi.

Terkesan 'cuci tangan', politisi Partai Demokrat itu justru menyalahkan Ola, dengan menyebut 'tak tahu terima kasih'.

"Jadi memang orangnya saja (Ola) yang tak tahu berterima kasih," kata Amir ketika dihubungi, Rabu (7/11/2012).

Amir mengklaim, setiap pertimbangan yang diberikan kepada Presiden terkait pemberian grasi, sudah melalui pengkajian yang dalam.

"Sudah dikasih grasi tapi masih berbuat pidana (mengedarkan narkoba) dari dalam penjara," kata Amir.

Ia pun mengaku kecewa dengan sikap Ola. Karena itu, Amir mendukung langkah SBY untuk mencabut grasi Ola.

Amir mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah, seketika Presiden SBY resmi mencabut grasi. "Kita akan persiapkan semuanya," kata Amir.

Diketahui, sebelum Presiden memberikan grasi, maka akan ada pertimbangan dari beberapa pihak terkait. Di antaranya adalah Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Seperti diketahui, Presiden SBY mempertimbangkan mencabut grasi terpidana mati bandar narkoba, Ola.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, saat menggelar konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11) menyatakan bahwa Ola dianggap kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.

Djoko menyatakan, akibat melakukan kesalahan yang sama setelah diberikan pengampunan oleh Presiden beberapa waktu lalu, maka Ola tidak berhak mendapatkan grasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini