TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pengadaan Lelang untuk proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System pada Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi anggaran 2007-2008 mengakui tidak bisa menolak pimpinan yang mengarahkan pemenang tender, bahkan Pejabat Pembuat Komitmen sekalipun.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Tony Susandi, anggota panitia lelang yang juga staf pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2012).
"Pak Kosasih pada saat itu bilang, 'Kalau sudah arahan ketua, mau bagaimana lagi?'" ujar Tony yang mengaku, setelah muncul arahan untuk merubah pemenang tender Kosasih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, teman-teman panitia lelang keberatan, namun akhirnya menerima arahan itu.
Menurut Tony, Kosasih yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Usaha Energi Baru dan Terbarukan pada Direktorat LPE, memberikan arahan demikian juga karena disuruh atasannya yang dimaksud ketua, Dirjen LPE yakni Jacob Purwono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Hal ini dikuatkan Tony ketika panitia dipanggil ke ruangan untuk mendapat arahan mengubah pemenang tender, Kosasih nampak menghubungi seseorang lewat telepon. Di ruangan itu, selain Tony, ada juga panitia lainnya Dothor Panjaitan.
"Waktu itu terdakwa II (Kosasih) bmelaporkan seperti menelpon seseorang, dan mengatakan, 'Pak Dirjen panitia sudah siap melaksanakan arah,'" ujar Tony sambil menambahkan, pemberian arahan ini dilaksanakan di ruangan clearing house Gedung Annex.
Tahapan tender di Dirjen LPE pada 2007-2008. Pada 2007 ada dua tahap, pertama lima paket, dan kedua 17 paket. Sedangkan pada 2008 ada satu tahap yakni dengan 26 paket. Semua paket proyek ini dialokasikan ke hampir seluruh wilayah di nusantara, kecuali Jakarta.
Kosasih Abbas selaku Kasubdit Usaha Enegi Baru dan Terbarukan bersama dengan terdakwa Jacob Purnowo selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS yang merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 144,8 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.