TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miliaran rupiah mengalir dari perusahaan pemenang proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System di Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi anggaran 2007-2008 pada Kementerian ESDM, salah satunya digunakan untuk kurban yang diatasnamakan karyawan.
Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System di Dirjen LPE Kementerian ESDM dengan terdakwa I dan II, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2012).
Mulanya, salah satu jaksa penuntut umum menanyakan apakah menerima uang atau sesuatu setelah proyek selesai, dijawab tidak oleh saksi Tony, anggota panitia lelang yang juga staf di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM.
Lalu jaksa menanyakan lagi apa benar dirinya mendapat jatah tunjangan hari raya atau THR dan kurban yang dimasukkan atas namanya, diakui Tony.
Untuk THR, ia dapat dari bagian keuangan, sedang kurban ia tahu setelah namanya terdaftar bersama beberapa karyawan pemberi kurban.
"Kalau kurban saya terima. Tapi saya tidak tahu sebelumnya. Nama saya tiba-tiba masuk sebagai penderma herwan kurban," terang Tony. Ia juga mengakui, selama menjadi panitia lelang mendapat honor sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, namun tak diketahui apa ada dalam DIPA.
Usai persidangan, jaksa penuntut umum Ali Fikri menjelaskan, bahwa perusahaan pemenang tender menggelontorkan sejumlah uang untuk proyek SHS ini. Masing-masing perusahaan memberikan uang 'terima kasih' dengan nominal yang berbeda, salah satunya kasih Rp 1 miliar.
Uang terima kasih yang disetor perusahaan pemenang tender ditampung oleh Bendahara Uang Muka Dirjen LPE Paizan. Sayang, Ali enggan mengungkapkan berapa banyak setoran dari perusahaan pemenang yang ditampung Paizan, mengingat akan ditanya di persidangan.
"Kalau uang untuk kurban untuk 10 pegawai, salah satunya Tony, berjumlah Rp 15 juta. Uang ini dari Paizan yang ditampung dari perusahaan-perusahaan. Paizan juga yang bertugas membagi-bagikan ke yang lain. Salah satunya untuk kurban, buat kaos, beli flashdisk," terang Ali.
Tahapan tender di Dirjen LPE pada 2007-2008. Pada 2007 ada dua tahap, pertama lima paket, dan kedua 17 paket. Sedangkan pada 2008 ada satu tahap yakni dengan 26 paket. Semua paket proyek ini dialokasikan ke hampir seluruh wilayah di nusantara, kecuali Jakarta.
Kosasih Abbas selaku Kasubdit Usaha Energi Baru dan Terbarukan bersama terdakwa Jacob Purnowo selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS yang merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 144,8 miliar.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.