News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Tatap Committal Hearing

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos yang kini menjalani proses hukum di Singapura.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Langkah buronan kelas kakap kasus mega-korupsi e-KTP, Paulus Tannos, untuk menghindari jerat hukum Indonesia akhirnya menemui jalan buntu. 

Pengadilan Tinggi Singapura secara resmi menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Tannos guna menentang keputusan ekstradisinya ke Tanah Air, sekaligus membuka jalan lebar bagi pemulangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut sangat positif putusan yang diketuk oleh Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Aidan Xu, tersebut. 

Putusan ini dinilai sebagai titik terang sekaligus perkembangan krusial dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi antarnegara.

Babak Penentuan Agustus 2026

Meski peninjauan yudisial telah ditolak, upaya memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut masih harus melewati serangkaian tahapan legal di pengadilan Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah putusan penolakan ini, proses akan berlanjut pada tahapan penentuan untuk memastikan ekstradisi bisa dieksekusi.

"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026, dengan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC [Attorney-General's Chambers] dan penasihat hukumnya Paulus Tannos," ungkap Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Committal hearing atau sidang pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap dalam sistem peradilan pidana—terutama di negara dengan sistem hukum common law seperti Singapura—di mana hakim menentukan apakah barang bukti yang dikumpulkan jaksa cukup kuat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi

Budi menambahkan bahwa nasib Tannos akan ditentukan secara langsung dalam rangkaian persidangan tersebut.

"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelasnya.

Ada ruang pembelaan terakhir

Kendati posisi Tannos saat ini semakin terpojok, Budi menegaskan bahwa sistem peradilan Singapura masih memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan pembelaan terakhir sebelum benar-benar diterbangkan ke Jakarta.

"Sesuai Extradition Act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," imbuh Budi. 

Dengan adanya tahapan tersebut, KPK terus memantau prosesnya dengan harapan ekstradisi dapat segera dituntaskan agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Runtuhnya Taktik Pelarian Lintas Benua

Sebelumnya, dalam persidangan di Singapura, Tannos melalui tim pengacaranya berupaya melawan dengan berdalih bahwa proses ekstradisinya cacat prosedur. 

Tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini menuduh Menteri Hukum Singapura bertindak diskriminatif dan melanggar Undang-Undang Ekstradisi karena tidak meminta pendapatnya terlebih dahulu sebelum menyetujui permohonan ekstradisi dari Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini