TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Dengan putusan ini, KPK berharap proses ekstradisi buronan tersebut dari Singapura dapat berjalan mulus tanpa hambatan hukum yang dibuat-buat.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini menilai permohonan yang diajukan kubu Paulus Tannos cacat secara formil.
Hakim menyatakan permohonan tersebut error in objecto dan prematur.
Dalam pertimbangannya, hakim Halida menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan pemohon, yakni surat perintah penangkapan, saat ini digunakan untuk keperluan provisional arrest dan proses ekstradisi di Singapura.
Penangkapan yang terjadi terhadap Paulus Tannos dilakukan otoritas Singapura berdasarkan hukum negara tersebut, bukan oleh penyidik KPK di wilayah hukum Indonesia.
Baca juga: Permohonan Dianggap Prematur, Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
"Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Halida dalam sidang putusan pada Selasa (2/12/2025).
Hakim menekankan bahwa ketentuan hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) tidak berlaku dalam proses penangkapan pemohon yang saat ini berada di yurisdiksi Singapura.
Karena KPK belum melakukan penangkapan fisik di Indonesia, dalil permohonan dinilai terlalu dini untuk diajukan.
Baca juga: Paulus Tannos Jadi WN Guinea Bissau, Pakar: WNI Bisa Punya Paspor Asing Tanpa Hilang Kewarganegaraan
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa putusan ini menegaskan aspek formil penyidikan perkara Paulus Tannos telah sah dan sesuai prosedur.
KPK kini menaruh fokus penuh pada upaya memulangkan Paulus ke Tanah Air.
"KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik, sehingga proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/12/2025).
KPK juga kembali mengingatkan mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang secara tegas melarang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan praperadilan.
Langkah hukum yang dilakukan Paulus dinilai KPK sebagai upaya mengulur waktu dan menghindar dari pertanggungjawaban pidana.
Paulus Tannos Sempat Ganti Nama
Paulus Tannos sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan memiliki paspor Guinea Bissau.
Baca tanpa iklan