Ia ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sejak saat itu, ia terus melakukan perlawanan terhadap upaya ekstradisi.
Selain jalur praperadilan di Indonesia, Paulus juga menggunakan alasan kesehatan di Singapura untuk meminta penangguhan penahanan.
Namun, otoritas Singapura telah menolak permintaan jaminan (bail) tersebut karena menilai fasilitas kesehatan di Penjara Changi sudah memadai.
Upaya Paulus menghadirkan saksi ahli untuk melawan ekstradisi pun telah ditolak oleh pengadilan setempat.
Dengan kandasnya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, satu lagi celah hukum Paulus Tannos untuk menghindari jerat kasus megakorupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini tertutup.
KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk segera menyeret Paulus ke pengadilan di Indonesia.
Baca tanpa iklan