News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos, KPK Harap Ekstradisi Berjalan Lancar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSTRADISI - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Ia mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Paulus Tannos.

Ia ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. 

Sejak saat itu, ia terus melakukan perlawanan terhadap upaya ekstradisi.

Selain jalur praperadilan di Indonesia, Paulus juga menggunakan alasan kesehatan di Singapura untuk meminta penangguhan penahanan. 

Namun, otoritas Singapura telah menolak permintaan jaminan (bail) tersebut karena menilai fasilitas kesehatan di Penjara Changi sudah memadai. 

Upaya Paulus menghadirkan saksi ahli untuk melawan ekstradisi pun telah ditolak oleh pengadilan setempat.

Dengan kandasnya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, satu lagi celah hukum Paulus Tannos untuk menghindari jerat kasus megakorupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini tertutup. 

KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk segera menyeret Paulus ke pengadilan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini